Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan Kembali Mencuat, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan Kembali Mencuat, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren kembali memicu perhatian luas masyarakat. Berbagai laporan yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang dialami peserta didik, sehingga mendorong aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, hingga pemerhati pendidikan untuk turun melakukan pengawasan dan pendalaman kasus.

Fenomena ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik mengenai keamanan lingkungan pendidikan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan pengembangan potensi anak justru diduga menjadi ruang terjadinya tindakan yang mengarah pada kekerasan dan penyiksaan.

Selain menjadi perhatian masyarakat, kasus-kasus tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara disiplin pendidikan dengan tindakan yang telah masuk kategori kekerasan terhadap anak. Tidak sedikit praktik yang selama ini dianggap sebagai bentuk pembinaan ternyata dinilai telah melampaui batas dan menimbulkan trauma, rasa takut, bahkan luka fisik terhadap peserta didik.

Menanggapi persoalan tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila dilakukan dengan alasan mendisiplinkan atau membentuk karakter anak.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara dan memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan manusiawi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, penelantaran, maupun perlakuan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Menurutnya, Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara jelas melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila ditemukan unsur kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau penderitaan terhadap korban.

“Ketika tindakan yang dilakukan sudah menyebabkan penderitaan, rasa takut, trauma, atau luka pada anak, maka persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap sekadar bentuk disiplin, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa menerangkan bahwa dalam praktik penanganan perkara, proses hukum biasanya dimulai dari laporan korban, orang tua, wali, maupun masyarakat kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun pihak yang diduga terlibat. Dalam kasus tertentu, penyidik juga dapat meminta hasil visum et repertum untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan kekerasan fisik.

Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan psikologis korban. Menurutnya, proses pemeriksaan yang tidak tepat justru dapat menimbulkan trauma berulang bagi anak.

“Pendampingan psikolog, keluarga, dan lembaga perlindungan anak sangat penting agar korban merasa aman selama menjalani proses hukum. Perlindungan terhadap kondisi mental anak harus menjadi prioritas,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa juga menyoroti tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melakukan pengawasan internal serta menciptakan sistem perlindungan peserta didik yang efektif. Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya fokus menjaga nama baik lembaga sementara korban merasa takut atau kesulitan untuk melapor.

“Budaya menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga justru berbahaya. Jika ada dugaan kekerasan, maka yang harus diprioritaskan adalah keselamatan korban dan upaya pemulihan, bukan semata-mata citra institusi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai dalam perkara kekerasan terhadap anak, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila perbuatannya memenuhi ketentuan tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia memang dikenal konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Namun penerapannya memiliki batasan dan syarat tertentu serta tidak dapat digunakan pada semua jenis perkara, terutama apabila kekerasan yang terjadi tergolong berat, dilakukan berulang, atau menimbulkan trauma serius terhadap korban.

“Perdamaian dapat menjadi bagian dari pemulihan hubungan sosial, tetapi negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, restorative justice seharusnya difokuskan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, bukan dijadikan sarana untuk menghindari proses hukum.

Andi Akbar Muzfa berharap maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap pola pembinaan, sistem pengawasan, serta mekanisme perlindungan peserta didik di Indonesia.

“Pendidikan tidak boleh dibangun melalui rasa takut dan kekerasan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan mampu melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Nina,03/05)