Opini Hukum Andi Akbar Muzfa, S.H.
Viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, penghinaan terhadap perempuan, hingga komunikasi yang dinilai merendahkan martabat manusia menjadi perbincangan luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika pergaulan mahasiswa semata, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, khususnya perlindungan terhadap perempuan di lingkungan akademik. Banyak pihak menilai bahwa kampus sebagai ruang intelektual seharusnya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan justru menjadi ruang lahirnya perilaku yang mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual.
Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa bentuk kekerasan seksual di era digital semakin kompleks. Pelecehan tidak lagi selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi verbal, percakapan elektronik, hingga ruang digital yang sering kali dianggap bebas tanpa batas.
Menanggapi persoalan tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral sekaligus tanggung jawab hukum untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi seluruh mahasiswa.
Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya bergerak setelah suatu kasus viral di media sosial. Kampus harus memiliki mekanisme yang aktif, cepat, dan objektif dalam menangani setiap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
“Institusi pendidikan memiliki kewajiban menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan seksual. Ketika terdapat dugaan pelecehan seksual, maka yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi administratif, tetapi keberanian institusi untuk menegakkan prinsip perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.
Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut memberikan pengaturan yang lebih luas mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik yang menyerang kehormatan seksual seseorang melalui media elektronik maupun komunikasi verbal yang bersifat merendahkan dan melecehkan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat pola kekerasan seksual mengalami perubahan. Ruang komunikasi elektronik kini dapat menjadi sarana intimidasi, penghinaan seksual, hingga kekerasan psikologis yang berdampak serius terhadap korban.
“Banyak orang masih menganggap pelecehan verbal atau percakapan digital sebagai candaan biasa. Padahal dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, tindakan yang merendahkan martabat seksual seseorang tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain pengaturan dalam UU TPKS, Andi Akbar Muzfa menilai perguruan tinggi juga memiliki kewajiban berdasarkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Artinya, universitas tidak hanya berperan sebagai institusi akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi internal, memberikan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intimidasi.
Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus seperti ini, perlindungan psikologis terhadap korban harus menjadi prioritas penting. Korban kekerasan seksual sering kali menghadapi tekanan mental, rasa takut, bahkan ancaman sosial ketika berani menyampaikan laporan.
“Korban harus merasa aman untuk berbicara dan mendapatkan perlindungan. Kampus tidak boleh menciptakan situasi yang justru membuat korban takut, tertekan, atau mengalami reviktimisasi selama proses penanganan berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menyoroti salah satu persoalan mendasar dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yakni budaya pembenaran dan normalisasi terhadap perilaku yang merendahkan perempuan.
Menurutnya, tidak sedikit tindakan yang jelas-jelas mengandung unsur penghinaan atau pelecehan justru dianggap sebagai humor, tradisi kelompok, atau bagian dari dinamika pergaulan mahasiswa. Padahal pembiaran terhadap perilaku tersebut berpotensi melahirkan kultur misoginis yang berbahaya bagi dunia pendidikan.
“Ketika penghinaan terhadap perempuan dianggap candaan, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan bibit kekerasan seksual tumbuh di ruang intelektual. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan justru ruang yang menormalisasi pelecehan,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban ataupun menghentikan proses investigasi yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Keadilan hanya dapat tercapai apabila perlindungan terhadap korban berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak terlapor. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan,” ujarnya.
Andi Akbar Muzfa menilai kasus yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum UI ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia dalam membangun budaya akademik yang sehat, aman, dan beradab.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum di era digital semakin kompleks karena kekerasan psikologis dan seksual kini dapat terjadi melalui ruang elektronik yang sulit dikendalikan apabila tidak direspons secara tegas oleh institusi pendidikan maupun aparat penegak hukum.
“Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ujian bagi keseriusan dunia pendidikan dalam menciptakan ruang akademik yang menghormati martabat manusia dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Sulis,11/01)
Open All.. →
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.png)


